Depan Lembaga Desa Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :
 
  DATA BPD   
  DESA SUKAMULYA KECAMATAN GARAWANGI KABUPATEN KUNINGAN   
  TAHUN 2019-2024  
               
NO NAMA TANGGAL LAHIR  JENIS KELAMIN PENDIDIKAN PEKERJAAN  ALAMAT KET
               
1 Solihan 22/03/1979 L SLTA  Wiraswasta Pahing RT 02/01 Anggota
2 H.Sar'an S.Pd. M.Si  07/02/1961 L S2 PNS Pahing RT 01/01 Ketua BPD
3 Anjasmara 31/10/1982 L S1 Honorer Manis RT 04/02 Wakil Ketua
4 Andi 15/12/1972 L SLTA Wiraswasta Manis RT 03/02 Anggota
5 Rusnadi  10/11/1972 L S1 PNS Kliwon RT 06/03 Anggota
6 Widaningsih - P S-1 PNS Kliwon RT 06/03 PAW Sekretaris
7 Didi Sutardi 14/10/1975 L SLTA Wiraswasta Kliwon RT 05/03 Anggota
               
Struktur organisasi anggota BPD Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan 

 

Lampiran: